Setelah membuat file data perusahaan pada MYOB langkah selanjutnya adalah melakukan modifikasi akun. Hal ini perlu dilakukan terutama jika pada awal pembuatan akun menggunakan contoh daftar akun yang disediakan oleh MYOB. Modifikasi perlu dilakukan karena tidak semua nomor, nama, dan type yang disiapkan oleh aplikasi sesuai dengan keperluan perusahaan kita.
Dalam modifikasi ini kita bisa melakukan baik untuk mengubah nomor akun, nama akun, ataupun type akun.
Berikut ini beberapa langkah yang berkaitan dengan modifikasi akun :
1. Membuat Akun Baru
- Pada Menu Command Center klik Account List
- Klik New pada kelompok akun yang akan dibuat
- Pilih Header/Detail, Header apabila akun tersebut merupakan nama kelompok, misalkan Aktiva Lancar
- Pilih Account Type, setiap klasifikasi akun memiliki beberapa type , untuk Asset memiliki empat type yaitu: Bank, Account Receivable, Aother Current Assets, Fixed Assets, dan Other Assets, selanjutnya klik tab pada keyboard.
- Isi Nomor Akun, tekan tab pada keyboard
- Isi Nama Akun ,
- Jika ada saldo awal isi pada kolom Opening Balance.
- OK
2. Memperbaiki akun (Edit Account)
- Klik tanda panah pada akun yang akan diperbaiki, maka akan tampil detail akun
- Selanjutnya silakan diperbaiki sebagaimana mestinya
- Klik Ok
3. Menghapus Akun
Apabila ada akun yang tidak diperlukan bisa dihapus, namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum menghapus akun yaitu :
- Akun tersebut tidak memiliki link dengan akun yang lain, karena jika memiliki link maka tidak dapat dihapus, oleh karena itu jika akan dihapus maka edit setup link dulu, dan jangan menggunakan akun tersebut sebagai link.
- Selanjutnya akun yang akan dihapus tidak boleh memiliki saldo, jadi sebelum dihapus, saldo harus diisi nol.
Langkah untuk menghapus akun adalah :
a. Klik tanda panah pada akun yang akan dihapus, maka detail akan akan tampil
b. Pada Menu Klik Edit, kemudian pilih Delete Account maka akun akan terhapus.
Ebook bisa anda download di bawah ini :
Myob Perusahaan Jasa Bagian 3, Modifikasi Akun
0 comments:
Post a Comment