BENARKAH KPU CURANG?
Sehari setelah pemilu di dunia maya telah ramai tagar #kpucurang , bahkan sebelum pelaksanaan pencoblosan tanggal 17 April 2019 sudah ada netizen yang membuat status bahwa KPU curang dalam perhitungan hasil suara. Benarkah demikian?
Sebagai insan cerdas yang diberikan kesempurnaan oleh Tuhan mari kita buktikan apakah KPU CURANG atau TIDAK. Karena jika sebagai orang beragama jika menuduhkan sesuatu tanpa bukti itu berarti fitnah, oleh karena itu ayao kita kawal suara rakyat dengan dengan memastikan bahwa jangan sampai KPU curang.
CARANYA SANGAT MUDAH........
Namun sebelumnya kita perlu tahu terlebih dahulu alur dan mekanisme perhitungan suara dari tingkat TPS sampai nasional.
Setelah selesai perhitungan suara di TPS formulir C1 yang asli berhologram yang diisi rekapitulasi perolehan suara yang ditandatangani oleh KPPS dan saksi-saksi dari masing-masing partai dan perorangan calon DPD. Semua saksi dan pengawas pemilu mendapat salinan formulir C1.
Selanjutnya semua kotak suara serta formula C1 diserahkan ke PPK Kecamatan melalui Kelurahan/Desa. Di Kecamatan dilakukan rekapitulasi yang disaksikan oleh saksi dari masing-masing partai dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) . Hasil rekapitulasi ditandatangani oleh semua saksi dan Bawaslu . Semua saksi dan bawaslu mendapat salinan rekapitulasi yang sudah ditandatangani PPK, Saksi dan Bawaslu.
Rekapitulasi dari PPK dibawa ke KPU Kabupaten/Kota, disini dilakukan lagi Rekapitulasi yang juga disaksikan oleh Bawaslu dan Saksi. Hasil rekapitulasi ini juga ditandatangani oleh para saksi dari partai dan bawaslu.
Di tingkat Kabupaten/Kota semua Formulir C1 yang dibawa dari TPS di-scan melalui aplikasi Situng yang bisa diakses secara nasional.
Sekarang bagaimana cara membuktikan KPU curang atau tidak? Begini caranya :
- Syarat utama anda harus punya salinan /copy C1 atau copy rekapitulasi dari PPK Kecamatan atau rekapitulasi atau copynya dari Kabupaten/Kota.Pastikan kalau copy C1 atau rekapitulasi itu benar artinya dari sumber yang sah, sebab copy yang berasal dari sumber tidak sah bisa jadi sudah dimodifikasi. Baca cara mudah menjadi HOAXER
- Buka halaman https://pemilu2019.kpu.go.id/#/ppwp/hitung-suara/
- Pada halaman ini silahkan pilih menu sebagai berikut :
- Pilih jenis yang akan dilihat, apa PILPRES, Pilih DPR, Pilih PDRD Provinsi, Pilih DPRD Kota/Kabupaten atau Pemilu DPD , nah sekarang misalkan pilih PILPRES
- Disini pilih Hitung Suara
- Pilih Provinsi yang akan dilihat
- Pilih Kabupaten/Kota yang akan dilihat
- Pilih Kecamatan yang akan dilihat
- Pilih Kelurahan yang akan dilihat
- Pilih TPS yang akan dilihat
Disini akan tampil data dari TPS yang bersangkutan, sekarang tinggal dicocokkan dengan copy Formulir C1 yang anda miliki, apakah sama atau tidak. Kalau tidak sama silahkan lapor ke Partai dukungan anda atau ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar segera ditindak lanjuti sesuai prosedur yang ada.
Tapi sekali lagi pastikan copy Formulir C1 yang ada pegang adalah benar, karena pada halaman tersebut kita juga bisa melihat gambar scan Formulir C1 dari TPS yang bersangkutan.
Nah demikian caranya gampang kan? Sekarang kita akan bisa tahu dengan mudah apakah KPU CURANG ATAU TIDAK?
Dengan demikian kita terhindar dari prilaku keliru karena menyebarkan berita palsu /HOAX dan pastinya juga terhindar dari perbuatan dosa karena perbuatan fitnah.
Demikian semoga bermanfaat
Baca : Cara Mudah Menjadi HOAXER
0 comments:
Post a Comment