Dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repulik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan maka secara resmi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Hal ini tertuang pada BAB VIII KETENTUAN PENUTUP , Pasal 15.
Secara garis besar isi dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repulik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 adalah :
Prinsip Penilaian
Bentuk dan Metoda Penilaian
Ruang Lingkup Penilaian
Pendekatan Penilaian
Prosedur Penilaian
(1) persiapan/perencanaan,
(2) pelaksanaan,
(3) pengelolaan dan tindak lanjut
(4) pelaporan.
Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
KKM diperlukan untuk mengetahui ketuntasan hasil belajar peserta didik. Penentuan ketuntasan hasil belajar dilakukan pada awal tahun pelajaran melalui musyawarah satuan pendidikan
Penilaiankompetensi sikap melalui :
Penilaian Kompetensi Pengetahuan
Penilaian Kompetensi Keterampilan
penilaian yang menuntut peserta didik mendemonstrasikan suatu kompetensi tertentu
Tektik Penilaian :
Persyaratan instrumen penilaian harus memenuhi ;
Penilaian kompetensi ditampilkan dalam dua bentuk, yakni
1. capaian
2. deskripsi.
Penilaian CAPAIAN kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan dinyatakan dalam bentuk angka rentangan 1-100. Setiap penilaian capaian memiliki predikat dengan rentangan :
Predikat
DESKRIPSI merupakan penjelasan bagian kompetensi mana yang sudah dan yang belum dikuasai oleh siswa yaitu Didiskripsikan nilai KD tertinggi dan nilai KD terrendah
Secara lengkap silakan Download Permendikbud No 23 Tahun 2016 Tentang Penilaian
Secara garis besar isi dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repulik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 adalah :
Prinsip Penilaian
1. Sahih
2. Objektif
3. Adil
4. Terpadu
5. Terbuka
6. Menyeluruh dan berkesinambungan
7. Sistematis
8. Beracuan kriteria
9. Akuntabel
- sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur;
- objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai;
- adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
- terpadu, berarti penilaian merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran;
- terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan;
- menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai,
- sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku;
- beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan; dan
- akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segimekanisme, prosedur, teknik, maupun hasilnya.
Bentuk dan Metoda Penilaian
- Penilaian kinerja
- Penilaian Diri
- Penilaian Berbasis Portofolio
- Penilaian Harian
- Penilaian Tengah Semester
- Penilaian Akhir Semester
- Ujian Tingkat Kompetensi
- Ujian Mutu Tingkat Kompetensi
- Ujian Nasional
- Ujian Sekolah
Ruang Lingkup Penilaian
- Penilaian hasil belajar peserta didik mencakup kompetensi sikap, pengetahuan dan keterampilan yang dilakukan secara berimbang sehingga dapat digunakan untuk menentukan posisi relatif setiap peserta didik terhadap standar yang telah ditetapkan.
- Cakupan penilaian merujuk pada ruang lingkup materi, kompetensi mata pelajaran/kompetensi muatan/kompetensi program dan proses
Pendekatan Penilaian
- Pendekatan penilaian yang digunakan adalah penilaian acuan kriteria (PAK) atau penilaian acuan patokan (PAP).
- Penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan kemampuan peserta didik tidak dibandingkan terhadap kelompoknya, tetapi dibandingkan terhadap kriteria yang ditetapkan, (rapor tidak ada ranking)
Prosedur Penilaian
(1) persiapan/perencanaan,
(2) pelaksanaan,
(3) pengelolaan dan tindak lanjut
(4) pelaporan.
Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
KKM diperlukan untuk mengetahui ketuntasan hasil belajar peserta didik. Penentuan ketuntasan hasil belajar dilakukan pada awal tahun pelajaran melalui musyawarah satuan pendidikan
- Sikap dengan kriteria Baik
- Pengetahuan dan keterampilaan skala 0 - 100
Penilaiankompetensi sikap melalui :
- Observasi
- Jurnal guru mapel (wajib Agama &PPKN) ,BK/Wali kelas
- Jurnal direkap wali kelas dan dilaporkan dalam bentuk diskripsi
- penilaian diri
- penilaian “teman sejawat”(peer evaluation)
Penilaian Kompetensi Pengetahuan
- melalui tes tulis, tes lisan, dan penugasan
- Instrumen dilengkapi dengan pedoman penskoran dan atau rubrik
Penilaian Kompetensi Keterampilan
penilaian yang menuntut peserta didik mendemonstrasikan suatu kompetensi tertentu
Tektik Penilaian :
- Praktik
- Projek
- Portofolio
Persyaratan instrumen penilaian harus memenuhi ;
- substansi
- konstruksi
- penggunaan bahasa
Penilaian kompetensi ditampilkan dalam dua bentuk, yakni
1. capaian
2. deskripsi.
Penilaian CAPAIAN kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan dinyatakan dalam bentuk angka rentangan 1-100. Setiap penilaian capaian memiliki predikat dengan rentangan :
Predikat
– Sangat Baik (A) : 86-100
– Baik (B) : 71-85
– Cukup (C) : 56-70
– Kurang (D) : ≤55
DESKRIPSI merupakan penjelasan bagian kompetensi mana yang sudah dan yang belum dikuasai oleh siswa yaitu Didiskripsikan nilai KD tertinggi dan nilai KD terrendah
Secara lengkap silakan Download Permendikbud No 23 Tahun 2016 Tentang Penilaian
Permendikbud Terbaru Tahun 2016
- Permendikbud Th. 2016 No. 020 Ttg. SKL Pend. Dasar _ Menengah.pdf
- Permendikbud Th. 2016 No. 020 - Lampiran.pdf
- Permendikbud Th. 2016 No. 021 Ttg. Standar Isi Pend. Dasar _ Menengah.pdf
- Permendikbud Th. 2016 No. 021 - Lampiran.pdf
- Permendikbud Th. 2016 No. 022 Ttg. Standar Proses Dikdasmen
- Permendikbud Th. 2016 No. 022 - Lampiran.pdf
- Permendikbud No 23 Tahun 2016 Tentang Penilaian
0 comments:
Post a Comment