Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) merancang dan melaksanakan Program Keahlian Ganda dalam rangka penataan dan pemenuhan produktif di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan vokasi serta pendidikan dan pelatihan keterampilan kerja.
Program ini merupakan tindak Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan, Ditjen GTK melaksanakan Program Keahlian Ganda untuk guru SMK/SMA.
Program Keahlian Ganda yang dimaksud adalah program pemberian tambahan kewenangan mengajar bagi guru SMK/SMAyang mengajar mata pelajaran tertentu menjadi guru mata pelajaran produktif di SMK pada kompetensi keahlian tertentu yang berbeda dengan kompetensi keahlian sebelumnya dan relevan dengan latar belakang pendidikannya.
Pada awalnya program ini dikenal dengan istilah program Alih Fungsi dengan situs http://alihfungsi.gtk.kemdikbud.go.id/. yang bertujuan :
- Meningkatkan kompetensi guru SMK dan SMA yang mengampu mata pelajaran adaptif untuk memperoleh kompetensi keahlian tambahan dan mampu menjadi guru mata pelajaran produktif di SMK.
- Memenuhi kebutuhan guru produktif di SMK khususnya untuk 4 bidang prioritas yaitu maritim/kelautan, pertanian, ekonomi kreatif, pariwisata, serta teknologi dan rekayasa.
Karena kurangnya sosialisasi awal tentang konsep tersebut maka banyak guru yang memiliki tanggapan negatif atas program alih fungsi. Oleh karena itu pihak kemdikbud merubah nama program menjadi Program Keahlian Ganda , hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen bahwa guru bisa memiliki lebih dari satu kompetensi.
Pada Program Keahlian Ganda seorang guru SMA/SMK bisa memiliki dua sertifikasi, yaitu Sertifikasi Pendidik dan Sertifikasi Keahlian. Dengan begitu, guru SMA/SMK yang telah memiliki sertifikasi keahlian diharapkan dapat memenuhi kekurangan guru produktif di SMK.
Untuk memahami pelaksanaan program keahlian ganda anda bisa download panduannya berikut ini :
0 comments:
Post a Comment