Adanya revisi kurikulum 2013 secara resmi dirilis oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dengan dikeluarkannya beberapa peraturan antara lain :
- Permendikbud Th. 2016 No. 020 Ttg. SKL Pend. Dasar _ Menengah.pdf
- Permendikbud Th. 2016 No. 020 - Lampiran.pdf
- Permendikbud Th. 2016 No. 021 Ttg. Standar Isi Pend. Dasar _ Menengah.pdf
- Permendikbud Th. 2016 No. 021 - Lampiran.pdf
- Permendikbud Th. 2016 No. 022 Ttg. Standar Proses Dikdasmen
- Permendikbud Th. 2016 No. 022 - Lampiran.pdf
- Permendikbud No 23 Tahun 2016 Tentang Penilaian
Untuk Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar dikeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 24 Tahun 2016 yang berisi 59 lampiran .
Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar meliputi kelompok mata pelajaran Wajib A dan Wajib B untuk tingkat SD sederajat dan SMA/SMK sederajat.
Dalam permen tersebut ditegaskan kembali pengertian kompetensi inti dan kompetensi dasar yaitu :
Kompetensi inti pada kurikulum 2013 merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang harus dimiliki seorang peserta didik pada setiap tingkat kelas.
Kompetensi dasar merupakan kemampuan dan materi pembelajaran minimal yang harus dicapai peserta didik untuk suatu mata pelajaran pada masing-masing satuan pendidikan yang mengacu pada kompetensi inti.
Kompetensi inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kompetensi inti sikap spiritual; b. kompetensi inti sikap sosial; c. kompetensi inti pengetahuan; dan d. kompetensi inti keterampilan.
Kompetensi dasar pada kurikulum 2013 berisi kemampuan dan materi pembelajaran untuk suatu mata pelajaran pada masing-masing satuan pendidikan yang mengacu pada kompetensi inti.
Kompetensi inti dan kompetensi dasar digunakan sebagai dasar untuk perubahan buku teks pelajaran pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah
0 comments:
Post a Comment