Software Raport SMK 2013 GRATIS
SOFTWARE RAPORT SMK KURIKULUM 2013
Dengan diberlakukan Kurikulum 2013 maka penilaian hasil belajar peserta didik mengalami perubahan. Penilaian terbaru dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan no 53 Tahun 2015 tentang PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK DAN SATUAN PENDIDIKAN PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH.
Beberapa hal prinsip yang yang mengalami perubahan dibandingkan dengan Permendikbud No 104 Tahun 2014 adalah :
Untuk Kriteria Kenaikan kelas ditentukan sebagai berikut :
Seluruh hasil penilaian untuk semua mata pelajaran yang diperoleh peserta didik baik sikap, pengetahuan, maupun keterampilan setelah diolah dan dianalisis untuk menentukan apakah peserta didik berhak naik kelas atau tidak.
Secara umum peserta didik dinyatakan naik kelas apabila memenuhi syarat:
Untuk lebih jelasnya anda dapat unduh :
Beberapa hal prinsip yang yang mengalami perubahan dibandingkan dengan Permendikbud No 104 Tahun 2014 adalah :
- Penilaian Sikap Siritual dan Sikap Sosial hanya dilakukan oleh guru Agama dan guru PPKN dengan tambahan catatan jurnal oleh Guru BP/BK. Guru mapel dapat memberikan catatan jurnal kepada wali kelas berdasarkan hasil observasi . Selanjutnya wali kelas akan memberikan diskripsi berdasarkan observasi guru mapel dan guru BP/BK.
- Nilai Sikap tidak dalam bentuk angka atau predikat melainkan ditampilkan dalam bentuk diskripsi
- Nilai Pengetahuan dan Ketrampilan dalam bentuk angka dengan rentangan 0-100.
- Predikat Capaian Kompetensi ;
- Sangat Baik : 86-100
- Baik : 71-85
- Cukup : 56-70
- Kurang : < 55
- Deskripsi pada kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan ditulis dengan kalimat positif sesuai capaian tertinggi dan terendah yang diperoleh peserta didik. Apabila capaian kompetensi dasar yang diperoleh dalam muatan pelajaran itu sama, kolom deskripsi ditulis berdasarkan capaian yang diperoleh
Untuk Kriteria Kenaikan kelas ditentukan sebagai berikut :
Seluruh hasil penilaian untuk semua mata pelajaran yang diperoleh peserta didik baik sikap, pengetahuan, maupun keterampilan setelah diolah dan dianalisis untuk menentukan apakah peserta didik berhak naik kelas atau tidak.
Secara umum peserta didik dinyatakan naik kelas apabila memenuhi syarat:
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti.
- Nilai (deskripsi) sikap sekurang-kurangnya BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan satuan pendidikan.
- Nilai ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan sekurang-kurangnya BAIK.
- Tidak memiliki 3 mata pelajaran yang masing-masing nilai kompetensi pengetahuan dan/atau kompetensi keterampilannya di bawah kriteria ketuntasan minimal (KKM), yang bukan berasal dari mata pelajaran kelompok C2 dan C3.
- Seluruh mata pelajaran kelompok C2 dan C3 harus mencapai KKM.
Untuk lebih jelasnya anda dapat unduh :
- Permendikbud No 53 Tahun 2015 Tentang Pnilaian Hasil Belajar
- Panduan Penilaian SMK
- Panduan Penilaian SMA
- Panduan Penilaian SMP
- Panduan Peniaian SD
0 comments:
Post a Comment