Dengan
dikeluarkanya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan
Menengah Nomor : 130/D/Kep/Kr/2017 Tentang Struktur Kurikulum Pendidikan
Menengah Kejuruan maka akan ada perubahan pada Kompetendi Dasar dan
Kompetensi Inti.
Demikian
pula dalam pembelajaran ada perubahan pada penyusunan Rencana
Pembelajaran ada penyempurnaan dalam mendukung tercapainya tujuan
Standar Kompetensi Lulusan.<baca selengkapnya>
0 comments:
Post a Comment